Hari Purwanto

Perselisihan dan klaim sering terjadi dalam industri konstruksi sehingga keberhasilan proyek seringkali tidak mudah dapat diprediksi, dan masalah dapat terjadi karena sejumlah alasan, termasuk, namun tidak terbatas pada perubahan desain, variation order, penundaan, kenaikan biaya material, kondisi cuaca buruk, kondisi lokasi yang tidak terduga, masalah pembayaran, atau kombinasi dari semua ini dan faktor lainnya.

Dari berbagai referensi publikasi internasional, diperoleh kesimpulan bahwa negosiasi para pihak, mediasi dan arbitrase serta prosedur dewan sengketa konstruksi menjadi praktek baik guna penyelesaian sengketa konstruksi. Prosedur penyelesaian sengketa menjadi sangat tepat bila para pihak mempunyai semangat luhur guna menyelesaikan proyek sebaik-baiknya, yaitu dengan niat selalu berupaya mencegah dan segera menyelesaikan perselisihan dalam jadwal waktu sesingkat-singkatnya. Inisiatif tersebut sangat tidak memerlukan energi serta berbiaya besar, dan tetap memelihara hubungan kerjasama serta tetap memelihara kepercayaan bagi para pihak yang berkontrak konstruksi.

Penyelesaian sengketa kontrak konstruksi seringkali menjadi sangat mahal jika dihitung dengan terbuangnya nilai waktu bersengketa yang dapat berlarut dan berlanjut tanpa keputusan, terkurasnya energi emosional, memburuknya hubungan bisnis, dan pengaruhnya terhadap kinerja keuangan para pihak terlibat.

Bagi Indonesia, memelihara dan memperbaiki iklim bertumbuh pesatnya investasi konstruksi menjadi strategis, dengan diberikan ruang berkembangnya industri konstruksi yang semakin produktif dan kompetitif baik dalam negeri maupun menghadapi kompetisi regional. Hal tersebut telah diamanatkan dalam UU RI Nomor 2 Tahun 2017 tentang penggunaan prosedur dewan sengketa konstruksi dalam penyelesaian sengketa konstruksi. Contoh praktek baik yang telah dilakukan berbagai industri konstruksi di berbagai negara maju, memberikan kesaksian bahwa prosedur dewan sengketa konstruksi memberikan solusi lebih hemat biaya dan waktu, memberikan ruang para pihak lebih banyak kendali atas hasilnya, dan memungkinkan para pihak untuk mempertahankan hubungan bisnis di masa depan, dibandingkan proses litigasi.

Keberhasilan proses dewan sengketa konstruksi pada penyelesaian perselisihan sengketa konstruksi sangat tergantung kepada para insan masing-masing pihak yang bersengketa dan insan profesional pengemban tugas sebagai dewan sengketa konstruksi yang telah diberi kepercayaan oleh para pihak. Oleh karena itu peranan etika menjadi sangat penting, bagi yang terlibat.

Perkumpulan Ahli Dewan Sengketa Konstruksi (PADSK) mewajibkan bagi anggotanya serta para pihak yang bersengketa kontrak konstruksi melaksanakan Kode Etik (Panca Etika) dalam melakukan kerja profesionalnya, yang dituangkan secara tertulis dalam perjanjian “Dewan Sengketa Konstruksi”. PADSK juga memastikan anggotanya bekerja sebagai dewan sengketa konstruksi mampu dan selalu bekerja efektif, efisien dan produktif konstruktif, dengan pola pikir, pola sikap dan pola kerja profesional sedemikian rupa, selalu berpedoman netral dan tidak berpihak, dengan selalu menjunjung tinggi kepercayaan dan integritas hubungan kerja yang baik dan benar (good governance).