“Kontrak konstruksi dibuat sebagai suatu kesepakatan para pihak dalam suatu proyek. Bukti empirik menunjukkan karakteristik proyek, metode konstruksi dan perbedaan latar belakang para pihak merupakan unsur yang paling sering menjadi sumber terjadinya perbedaan persepsi dalam berkontrak sehingga timbulnya klaim dan sengketa konstruksi. Langkah preemptive melalui dewan sengketa konstruksi (standing dispute avoidance and adjudication board) adalah cara untuk mendeteksi sejak dini sumber potensi klaim dan sengketa yang mungkin timbul pada proyek, baik pra konstruksi, selama konstruksi maupun pasca konstruksi.
Dewan sengketa konstruksi (dispute avoidance and adjudication board) berfungsi sebagai katalis terhadap dinamika dan discrepancies yang muncul dalam berbagai bentuk pada setiap tahapan proyek, perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pekerjaan konstruksi”.