Immanuel B

“Dewan Sengketa Konstruksi berdasarkan Undang-Undang Jasa Konstruksi Nomor 2 Tahun 2017 dan perubahannya memiliki dua prinsip yaitu Pencegahan Sengketa (Dispute Avoidance) dan Penyelesaian Sengketa (Dispute Resolution). Pencegahan dimaknai dengan upaya Dewan Sengketa Konstruksi minimbulkan awareness terhadap potensi permasalahan dan persengketaan sehingga Pengguna dan Penyedia diberikan kebebasan (partij otonomie) mengambil tindakan berdasarkan itikad baik menanggapi potensi permasalahan tersebut.

Dalam hal sengketa tidak bisa dicegah maka Dewan Sengketa Konstruksi dengan kewenangan yang dilimpahkan oleh Pengguna dan Penyedia mencoba merumuskan best course of action demi keberhasilan Kontrak. Dispute Avoidance dan Dispute Resolution dimungkinkan karena Dewan Sengketa Konstruksi “hadir” sejak hari pertama Kontrak tersebut. Penggunaan Dewan Sengketa Konstruksi sebagai alternatif penyelesaian sengketa membutuhkan Para Pihak yang berpikiran positif untuk menyelesaikan proyek tanpa adanya sengketa.