Henrico

Sengketa dalam pelaksanaan kontrak konstruksi merupakan salah satu kendala yang sering dihadapi dalam pelaksanaan pembangunan infrastruktur di Indonesia. Sengketa tersebut sulit untuk dihindari karena pekerjaan konstruksi memiliki karakteristik ketidakpastian yang sangat tinggi baik dari aspek teknis seperti kondisi tanah, kualitas perencanaan (spesifikasi dan DED), serta kemampuan teknis dari penyedia jasa ataupun dari sisi non teknis seperti kondisi lingkungan dan masyarakat sekitar proyek.

Upaya menyelesaikan sengketa sering kali menimbulkan biaya yang besar baik bagi pemilik proyek maupun kontraktor, selain juga dapat mempengaruhi penyelesaian pelaksanaan pekerjaan secara tepat waktu dan tepat mutu. Itulah mengapa saat ini best practices internasional menekankan bagaimana upaya mencegah terjadinya sengketa melalui dewan sengketa lebih memiliki urgency dibanding bagaimana menyelesaikan sengketa melalui aribtrase atau pengadilan.

Sejalan dengan best practices internasional tersebut, pembangunan infrastruktur di Indonesia juga mulai bergeser dari penyelesaian sengketa menjadi upaya pencegahan sengketa hal ini tergambar dari terbitnya UU Nomor 02 Tahun 2017 beserta turunannya yang mengatur mengenai penggunaan Dewan Sengketa.

Untuk mengoptimalkan upaya pencegahan sengketa melalui dewan sengketa di Indonesia tentunya membutuhkan sumber daya manusia yang memiliki keahlian dan kredibilitas untuk berperan sebagai anggota dewan sengketa, selain itu juga diperlukan edukasi kepada seluruh pemangku kepentingan serta knowledge management pencegahan sengketa yang baik.

Untuk itulah, pada tanggal 16 Oktober 2020 berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM secara resmi telah terbentuk PADSK/Perkumpulan Ahli Dewan Sengketa Konstruksi (Institute of Dispute Board for Construction) sebagai organisasi nirlaba yang memiliki visi sebagai mitra Pemerintah dalam meningkatkan kapasitas SDM dewan sengketa di Indonesia serta mengedukasi seluruh stakeholder industry konstruksi dalam hal pencegahan sengketa melalui Dewan Sengketa.