PANCA-ETIKA
Kode Etik Perkumpulan Ahli Dewan Sengketa Konstruksi
Pendahuluan
Kode etik memberikan arahan motivasi, sikap, dan perilaku kepada seluruh anggota Perkumpulan Ahli Dewan Konstruksi (PA-DSK), menjadikan komitmen dan tanggung jawab bersama dalam pola pikir, pola sikap dan pola tindak perilaku sehari-hari.
PA-DSK perlu terus-menerus melakukan pengembangan di antaranya nilai-nilai dasar, kode etik, dan pedoman perilaku agar selalu berkesesuaian dengan tuntutan perkembangan tugas dan fungsi serta dinamika perkembangan jaman.
Anggota PA-DSK wajib tunduk dan berpedoman pada Kode Etik PA-DSK dalam perilaku dimaksud dan mengikat sekaligus membentengi diri setiap anggota PA-DSK baik dalam pelaksanaan tugasnya, maupun dalam pergaulan luas.
Terjaganya citra, harkat, dan martabat anggota PA-DSK merupakan pendorong terkuat untuk menjaga kepercayaan masyarakat dan industri konstruksi Indonesia serta global.
Kode Etik PA-DSK
Kode Etik Perilaku Anggota Perkumpulan Ahli Dewan Sengketa Konstruksi (selanjutnya disebut Anggota) merupakan aspek penting yang mengikat dalam keanggotaan organisasi Perkumpulan Ahli Dewan Sengketa Konstruksi (PADSK) guna memastikan Anggota wajib memiliki etika dan kepribadian luhur pada setiap saat dengan pola pikir, pola sikap dan pola tindak profesional sedemikian rupa, berpedoman harus selalu netral dan tidak berpihak, dengan selalu memelihara asas kepercayaan dan integritas dalam hubungan kerja yang baik dan benar (good govemance), baik dengan sesama Anggota maupun dengan para pihak yang bersengketa kontrak konstruksi.
Bagi para Pihak yang bersengketa kontrak konstruksi juga wajib memenuhi Kode Etik Perkumpulan Ahli Dewan Sengketa ini, oleh karena itu ketentuan Kode Etik ini adalah kewajiban dan masuk dalam perjanjian “Dewan Sengketa”.
Lima Prinsip Kode Etik Anggota PA-DSK
1. Menjunjung tinggi nilai luhur dan amanah
a. Anggota wajib berahlak mulia berdasar ketaqwaan kepada Tuhan YME, menjaga norma moral, budi pekerti, etika serta selalu menjaga martabatnya;
b. Anggota menyelenggarakan profesi mulia yang harus dilandasi nilai-nilai luhur dan sifat amanah untuk dapat melaksanakan kewajiban dan tanggungjawabnya;
c. Bertindak jujur, adil, imparsial dan netral, mematuhi peraturan perundang- undangan, serta bertanggungjawab untuk meningkatkan kepercayaan para pihak yang terkait dengan status profesinya dan pelaksanaan tugasnya.
2. Menegakan Profesionalisme
a. Anggota wajib menjunjung tinggi asas kehormatan, profesionalitas dan etika dalam melaksanakan tugas sesuai kompetensinya;
b. Anggota dalam pola sikap, pola pikir, serta pola tindak selalu mengedepankan integritas berdasarkan ilmu pengetahuan, teknologi, dan kaidah-kaidah norma yang telah teruji;
c. Anggota wajib terus menerus meningkatkan kemampuan profesinya melalui pendidikan dan pelatihan (Continuing Professional Development) dan berbagai sarana lainnya.
3. Menghindarkan dari benturan kepentingan
a. Anggota wajib menghindarkan atas semua kejadian atau potensi benturan kepentingan dalam seluruh proses kerja dewan sengketa;
b. Anggota sebelum penunjukannya, wajib mengungkapkan semua hal-hal terkait bubungan kepentingannya, kepentingannya, baik masa sekarang dan masa lalu, atau keterkaitannya yang dapat secara patut diduga oleh pihak berkontrak yang dapat mempengaruhi peran ketidak-tergantungan (impartiality) dan/atau ketidakberpihakan (netralitas) Anggota;
c. Berdasarkan prinsip umum, jika timbul keragu-raguan maka Anggota harus mengungkapkan fakta dan/atau keadaan tertentu, serta mengklarifikasi berbagai pertanyaan yang muncul, guna memenuhi prinsip keterbukaan;
d. Anggota wajib mengundurkan diri sebagai Dewan Sengketa Konstruksi”, jika terbukti terjadinya kondisi benturan kepentingan.
4. Menjaga Rahasia
a. Anggota wajib memastikan kerahasiaan semua data informasi yang diperoleh selama proses dewan sengketa dan tidak boleh diungkapkan kepada siapapun, kecuali informasi yang telah berada dalam domain publik;
b. Informasi rahasia hanya dapat diungkapkan, jika disetujui oleh Para Pihak yang melakukan kontrak atau kecuali berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan atau pada proses peradilan. Anggota dilarang memanfaatkan data informasi tersebut untuk tujuan apapun di luar kegiatan pelaksanaan penyelesaian sengketa;
c. Anggota tidak boleh mengungkapkan data informasi dalam bentuk apapun, tertulis maupun lisan, tanpa ijin tertulis dari para pihak. Data informasi yang diketahui dan diperoleh Anggota selama proses dewan sengketa dilarang digunakan, atau diteruskan kepada pihak lain baik perorangan atau bentuk lainnya guna kepentingan pribadi atau tujuan lainnya.
5. Mengedepankan Prinsip Musyawarah
a. Anggota wajib memastikan kerahasiaan semua data informasi yang diperoleh selama proses dewan sengketa dan tidak boleh diungkapkan kepada siapapun, kecuali informasi yang telah berada dalam domain publik;
b. Informasi rahasia hanya dapat diungkapkan, jika disetujui oleh Para Pihak yang melakukan kontrak atau kecuali berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan atau pada proses peradilan. Anggota dilarang memanfaatkan data informasi tersebut untuk tujuan apapun di luar kegiatan pelaksanaan penyelesaian sengketa;
c. Anggota tidak boleh mengungkapkan data informasi dalam bentuk apapun, tertulis maupun lisan, tanpa ijin tertulis dari para pihak. Data informasi yang diketahui dan diperoleh Anggota selama proses dewan sengketa dilarang digunakan, atau diteruskan kepada pihak lain baik perorangan atau bentuk lainnya guna kepentingan pribadi atau tujuan lainnya.
Keterangan
1.Nilai-nilai Panca Etika PADSK merupakan nilai-nilai dasar yang menjadi acuan utama dalam pola pikir, pola sikap dan pola tindak bagi anggota dan pengurus PADSK dalam mengelola dilema etika yang dihadapi dalam pekerjaan yang terkait dengan PADSK;
2. Guna menjaga kehormatan organisasi PADSK, maka anggota dan pengurus PADSK wajib memegang teguh nilai-nilai etika Panca Etika PADSK, apabila terdapat tindak pengabaian yang merugikan pihak terkait maka keanggotaan dan kepengurusannya dinyatakan tidak berlaku lagi.
PANCA-ETIKA PA-DSK
The Five Ethic Code of The Construction Dispute Board Expert Associaton
Introduction
The code of ethics provides motivation, attitude, and behavior to all members of the Construction Dispute Board Expert Association (PA-DSK), making commitments and shared responsibilities in the mindset, attitude patterns and daily behavior.
PA-DSK needs to continuously develop including basic values, code of ethics, behavioral guidelines, and always in accordance with the development of tasks and functions as well as the dynamics development of the enviroment and technology.
PA-DSK members are required to comply with and be guided by the PA-DSK Code of Ethics in the intended behavior and binding as well as fortifying each PA-DSK member both in the implementation and related actions.
The noble image, and dignity of Ethics Code are the driving force PA-DSK to maintain public trust and construction industry.
Ethics Code of PA-DSK
The Code of Ethics is the most important valuable principles binding to all member of the PA-DSK, as the obligations mastering supreme ethics and characterising thingking pattern, attitude and profesionalism actions which always be based on neutrality and impartiality, maintaining trust and integrity, and good governance, amongst members and/or the related parties directly or indirectly;
The construction contract dispute parties are also required to comply with the Code of Ethics of PA-DSK, therefore the provisions of this Code of Ethics must be included as an obligation in the “Dispute Board” agreement.
Five Principal of Ethic Codes
1. Upholding Noble Values and Trustworthiness
a. Members are required to have noble character based on devotion to God Almighty, maintain moral norms, character, ethics and dignity;
b. Members professions must be based on noble values and trust in carrying out the obligations and responsibilities;
c. Always act honestly, fairly, impartially and neutrally, always comply with the laws and regulations, and always maintain responsible and trust from the parties.
2. Upholding Professionalism
a. Members are required to uphold the principles of honor, professionalism and ethics in carrying out their duties according to their competence;
b. Members in managing attitude, mindset, and pattern of action always prioritize integrity based on science, technology, and proven norms;
c. Members are required to continuously improve their professional capabilities through education and training (Continuing Professional Development) and various other means.
3. Avoiding Conflicts Interest
a. Members are obliged to avoid all incidents or potential conflicts of interest in the entire work process of the dispute council;
b. Members prior to their appointment are required to disclose all matters relating to their current and past interests, or relationships that may reasonably be suspected by the contracting parties that may affect the role of the impartiality and/or impartiality of the Members;
c. Based on the general principle, if there is any doubt, the Member must disclose certain facts and/or circumstances, as well as clarify any questions that arise, in order to comply with the principle of transparency;
d. Members are required to resign as “Construction Dispute Board”, if a conflict of interest is proven.
4. Keeping Secrets
a. Members are required to keep the confidentiality of all information data obtained during the dispute council process and may not be disclosed to anyone, except for information that is already in the public domain;
b. Confidential information may only be disclosed, if agreed by the Contracting Parties or except under the provisions of laws and regulations or in a judicial process. Members are prohibited from using the information data for any purpose other than the implementation of dispute resolution activities;
c. Members may not disclose information data in any form, written or oral, without written permission from the parties. Information data that is known and obtained by Members during the dispute council process are prohibited from being used, or passed on to other parties, either individuals or in other forms for personal interests or other purposes.
5. Prioritizing the Deliberation Priciples
a. Members always put prioritize of the principle “without prejudice” deliberation which is applied in communicating and arguing both verbally and in writing logically in the dispute council process;
b. “Without Prejudice” means the parties are free to dialogue to discuss various related issues, make concessions, develop problem resolutions that guarantee perfect decisions;
c. Members of the Dispute Council must always build the trust of each party and maintain mutual respect in the dispute council process.
Disclaimer:
1. The PADSK Five Ethics Codes are the basic values which are the main reference in the mindset, attitude patterns and action patterns for PADSK members and administrators in managing ethical dilemmas faced in work related to PADSK;
2. In order to maintain the honor of the PADSK organization, members and administrators of PADSK are obliged to uphold the ethical values of the Panca Ethics of PADSK, if there is an act of neglect that is detrimental to related parties then their membership and management will be declared no longer valid.